Home » , » Revitalisasi Filantropi Islam

Revitalisasi Filantropi Islam

Pekan lalu, berlangsung acara seminar dengan tema yang cukup menarik, yaitu tentang filantropi Islam. Istilah yang kurang akrab namun penting, karena terkait dengan aktivitas berderma umat.

Seminar itu berangkat dari hasil penelitian mengenai pola berderma, dari aspek tradisi, organisasi, dan struktur. Pertama adalah yang dipaparkan oleh tim peneliti Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) serta berikutnya dari Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, bekerjasama dengan Ford Foundation. Dan kedua penelitian itu punya kesimpulan sama bahwa pada dasarnya, tingkat kedermawanan masyarakat cukup tinggi.

Paparan PIRAC menyebut, pertahunnya rata-rata zakat yang dikeluarkan sekitar Rp 416 ribu dan rata-rata perkapita Rp 207 ribu. Dengan begitu, diperkirakan potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp 7-14 triliun dan perkiraan zakat terbayarkan Rp 6,1 triliun (dengan asumsi terdapat 32 juta keluarga muzaki). Dan sayangnya, dari jumlah tadi, yang terkelola baru sekitar 12,5 persen-nya saja.

PBB menyimpulkan hal yang tak jauh beda: zakat di Indonesia belum tergarap optimal padahal potensinya amatlah besar yakni sekitar Rp 19,3 triliun/tahun. Kendati begitu, penelitian mereka menunjukkan, persepsi publik terhadap nilai-nilai keadilan sosial cukup positif. Oleh sebab itu, diyakini terbuka kesempatan bertumbuhnya filantropi Islam, terutama mengingat filantropi Islam di Indonesia kebanyakan menggunakan instrumen zakat, infak, sedekah, serta wakaf yang punya legitimasi religiusnya kuat. "Legitimasi ini berpengaruh kuat terhadap motif seseorang dalam berderma," ungkap Koordinator Program Studi Sosio-Kultural PBB, Chaider S Bamualim.

Dilihat dari sisi ini, zakat berpotensi besar sebagai sumber dana masyarakat yang murni, terlebih umat Islam di Indonesia merupakan mayoritas. Hal tersebut menurut peneliti dari Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Hamid Abidin, menjadi faktor penting untuk dapat membuat zakat sebagai sumber dana publik terbesar.

Perilaku harus dibenahi

Agama, berdasar penelitian PIRAC, menjadi dasar utama kegiatan berderma. Namun perilaku berderma masyarakat harus dibenahi. Selama ini, sebut Chaider, pola berderma cenderung tradisional serta komunal, yaitu lebih senang memberi langsung kepada individu (fakir miskin). Sementara Hamid mengungkap, masyarakat kerap menyumbang untuk kegiatan emergency dan karikatif. 'Sebaliknya menyumbang melalui organisasi, kurang populer,' tambahnya.

Di sisi lain, lembaga filantropi juga harus dibenahi. Bukan rahasia lagi, sebagian lembaga tersebut masih lemah dalam urusan manajerial, penajaman program, maupun akuntabilitasnya. Maka tak heran, jika masyarakat belum sepenuhnya menaruh kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana derma tersebut. "Tradisi akuntabilitas publik belum terbangun secara baik," ujar Chaider. Sedangkan Hamid mengatakan,"lembaga tidak bisa melakukan 'perawatan donatur' dengan optimal."

Nah beragam persoalan di lingkup filantropi Islam itu membutuhkan pembenahan segera. Lantas apa yang perlu dilakukan? Chaider berpendapat, untuk waktu dekat, masyarakat harus dipahamkan bahwa paradigma berderma (filantropi) adalah untuk membangun tradisi tanggung jawab sosial. "Sehingga akan lebih bermanfaat jika dana derma digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan jangka panjang," katanya.

Dengan begitu, perlu perubahan signifikan dari perilaku derma yang hanya untuk memenuhi kesalehan personal dan bersifat jangka pendek."Pada akhirnya, kita akan mencoba mendorong masyarakat agar bersedia berderma melalui lembaga," ungkap Chaider lagi. Tetapi untuk itu, masyarakat pun harus diyakinkan bahwa lembaga filantropi tersebut punya manajemen yang baik serta transparan. Dengan kata lain, lembaga filantropi perlu direvitalisasi pula.

Pendapat ini diamini oleh Haidar Baqir, Pembina Yayasan Imdad Mustadhafin (Yasmin). Dikatakan, upaya penyadaran kepada masyarakat untuk bermitra dengan lembaga penyalur zakat, harus dimulai dari dalam lembaga filantropi itu sendiri. Utamanya dalam akuntabilitas dan peningkatan kinerja. Adapun upaya lain bisa dengan kampanye bersama, testimoni atas keberhasilan program kerja maupun penyediaan program kerja yang kreatif.

Apabila upaya tadi dapat meyakinkan masyarakat untuk bermitra dengan lembaga filantropi, Haidar optimis persoalan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan bagi warga kurang mampu, akan dapat terealisasikan. Cendekiawan Muslim, Prof Dr Azyumardi Azra juga menekankan pentingnya aspek akuntabilitas lembaga filantropi. Bahkan, lebih jauh dia mengharapkan peran pemerintah untuk membuat peraturan terutama dalam konteks agar lembaga filantropi itu lebih akuntabel dan transparan. "Misalnya, negara harus bisa memaksa lembaga-lembaga itu untuk mempertanggungjawabkan setiap sen dana yang mereka peroleh dari masyarakat," tegas Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Dia melihat sebetulnya regulasi yang ada sekarang sudah mengakomodasi kepentingan tersebut, namun sayangnya masih lemah dalam implementasi. Terkait UU Zakat, menurut Azyumardi, harus terlebih dahulu dikembangkan PP-nya sebagai acuan pelaksanaan untuk kemudian mengkontekstualisasikan dengan hukum pidana maupun perdata yang berlaku. "Harus ada landasan hukum untuk meminta lembaga filantropi mempertanggungjawabkan penggunaan dana masyarakat tadi. Kalau ada penyimpangan, mereka bisa diajukan ke pengadilan," Azyumardi menandaskan.

Di tengah kenyataan belum terbangunnya tradisi akuntabilitas publik di negara ini, maka sudah barang tentu upaya ke arah penciptaan lembaga yang akuntabel dan well-organized, tidaklah mudah dilaksanakan. Meski demikian, Chaider meminta semua pihak untuk turut berperan mewujudkan harapan tadi yakni dengan mendorong revitalisasi filantropi Islam. Demi keadilan sosial. (yus)
loading...

Popular Posts

Popular Posts

Video Of the Day

More

 
Copyright ©
Created By Sora Templates & Free Blogger Templates