Jumat, 05 Oktober 2007 00:05 WIB
Saat Pingsan Gadis ABG Diperkosa Dan Dibunuh
Kisaran, WASPADA Online
Kematian gadis ABG Listia Metri Rotua Silalahi, 12, siswi kelas VI SD, warga Desa Silolama, Kec. Airjoman, Asahan pada 10 September 2007 sekira pukul 17.00 ternyata diawali dengan pemerkosaan ketika korban sedang pingsan.
Demikian pelaksanaan reka ulang (rekonstruksi) yang dilaksanakan Polsek Airjoman, Asahan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis ABG itu, Kamis (4/10). Reka ulang itu dipimpin Kapolsek AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tagam Simanjunyak serta dihadiri perwakilan Kejari Tanjungbalai K. Sagala, SH dan penasihat hukum Lili Arianto, SH berlangsung di halaman belakang Mapolsek.
Dari skenario reka ulang terungkap, kejadian berawal ketika korban sedang duduk sendirian mengarit lidi di areal pohon sawit tidak berapa jauh dari rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka N, 21, warga desa sama dengan niat ingin memperkosa korban. Setelah memperhatikan situasi sekeliling dalam keadaan sepi, tersangka memulai niatnya dengan cara meminjam pisau belati dari korban. Dengan pisau itulah tersangka kemudian mengancam korban sembari mengatakan, “Jangan bergerak”. Karena terkejut dengan ancaman tadi, korban akhirnya terlentang sembari menjerit minta tolong sekuat-kuatnya.
Melihat ini tersangka lalu menindih tubuh korban dan mencekiknya. Selanjutnya tubuh korban dibalikkan sehingga telungkup dan kepalanya ditinju tiga kali. Dalam keadaan pingsan tubuh korban kembali ditelentangkan dan diperkosa. Melihat korban masih bernafas, tersangka kembali mencekiknya hingga benar-benar tidak berdaya. Berikutnya tersangka mengambil sepasang anting-anting emas milik korban dan mengantonginya.
Dengan alasan ingin menghilangkan jejak, tersangka menyeret mayat korban sejauh 10 meter dan membuangnya ke dalam sumur perladangan. Keesokan harinya sekira pukul 15.30 tersangka menjual anting-anting milik korban kepada orang tidak dikenal seharga Rp 90.000. Kemudian sekira pukul 20.00 tersangka merasa ketakutan dan minta diantar temannya ke rumah kerabatnya di Jl. Mhd. Yamin, Kisaran.
Dari dua rangkaian kejadian inilah, petugas Polsek Airjoman akhirnya berhasil menangkap tersangka sekira pukul 23.00. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui terus terang perbuatannya melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Katanya dia tega berbuat demikian karena tergiur melihat anggota tubuh korban saat pingsan.
Dari peristiwa ini kepada tersangka dipersalahkan melanggar pasal 340 sub 338 dan 365 ayat (3) dan pasal 285 KUHP sub pasal 81 UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Saat Pingsan Gadis ABG Diperkosa Dan Dibunuh
Kisaran, WASPADA Online
Kematian gadis ABG Listia Metri Rotua Silalahi, 12, siswi kelas VI SD, warga Desa Silolama, Kec. Airjoman, Asahan pada 10 September 2007 sekira pukul 17.00 ternyata diawali dengan pemerkosaan ketika korban sedang pingsan.
Demikian pelaksanaan reka ulang (rekonstruksi) yang dilaksanakan Polsek Airjoman, Asahan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis ABG itu, Kamis (4/10). Reka ulang itu dipimpin Kapolsek AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tagam Simanjunyak serta dihadiri perwakilan Kejari Tanjungbalai K. Sagala, SH dan penasihat hukum Lili Arianto, SH berlangsung di halaman belakang Mapolsek.
Dari skenario reka ulang terungkap, kejadian berawal ketika korban sedang duduk sendirian mengarit lidi di areal pohon sawit tidak berapa jauh dari rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka N, 21, warga desa sama dengan niat ingin memperkosa korban. Setelah memperhatikan situasi sekeliling dalam keadaan sepi, tersangka memulai niatnya dengan cara meminjam pisau belati dari korban. Dengan pisau itulah tersangka kemudian mengancam korban sembari mengatakan, “Jangan bergerak”. Karena terkejut dengan ancaman tadi, korban akhirnya terlentang sembari menjerit minta tolong sekuat-kuatnya.
Melihat ini tersangka lalu menindih tubuh korban dan mencekiknya. Selanjutnya tubuh korban dibalikkan sehingga telungkup dan kepalanya ditinju tiga kali. Dalam keadaan pingsan tubuh korban kembali ditelentangkan dan diperkosa. Melihat korban masih bernafas, tersangka kembali mencekiknya hingga benar-benar tidak berdaya. Berikutnya tersangka mengambil sepasang anting-anting emas milik korban dan mengantonginya.
Dengan alasan ingin menghilangkan jejak, tersangka menyeret mayat korban sejauh 10 meter dan membuangnya ke dalam sumur perladangan. Keesokan harinya sekira pukul 15.30 tersangka menjual anting-anting milik korban kepada orang tidak dikenal seharga Rp 90.000. Kemudian sekira pukul 20.00 tersangka merasa ketakutan dan minta diantar temannya ke rumah kerabatnya di Jl. Mhd. Yamin, Kisaran.
Dari dua rangkaian kejadian inilah, petugas Polsek Airjoman akhirnya berhasil menangkap tersangka sekira pukul 23.00. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui terus terang perbuatannya melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Katanya dia tega berbuat demikian karena tergiur melihat anggota tubuh korban saat pingsan.
Dari peristiwa ini kepada tersangka dipersalahkan melanggar pasal 340 sub 338 dan 365 ayat (3) dan pasal 285 KUHP sub pasal 81 UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
loading...